Kamis 23 Dec 2021 14:58 WIB

Jokowi Hapus Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos

Presiden Jokowi hapus Dirjen Penanganan fakir miskin Kemensos 

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi hapus Dirjen Penanganan fakir miskin Kemensos. (foto: ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Jokowi hapus Dirjen Penanganan fakir miskin Kemensos. (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus keberadaan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial. Dirjen PFM tak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. 

Dalam Perpres terbaru itu, tepatnya pada Bab II Pasal 6 terkait susunan organisasi, tak ada nama Dirjen PFM dan juga Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS). 

Baca Juga

"Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (JPS), Inspektorat Jenderal," demikian bunyi Pasal 6 dalam perpres terbaru tersebut, yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (23/12).  

Masih dalam pasal yang sama, susunan organisasi Kemensos juga terdiri atas Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. 

Dalam aturan lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, keberadaan PFM tercantum sebagai bagian organisasi Kemensos. Dirjen PFM bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Dalam perpres lama, disebutkan lingkup kerja Dirjen PFM adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara. Direktorat ini juga bertugas menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Terkait alasan penghapusan ini, Republika telah menghubungi Direktur Jenderal PFM Kemensos Asep Sasa dan Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya tak merespons.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement