REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak segan memberikan sanksi kepada jajaran atau petugas, yang mencoba meloloskan pasien yang sedang menjalani masa karantina Covid-19. Ia pun meminta satuan aparat memperketat batas masuk wilayah atau pos lintas batas negara (PLBN) Indonesia.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sebanyak 48 orang terpapar varian baru Covid-19, Omicron. Bahkan, menurut Listyo, satu orang di antaranya berasal dari transmisi lokal, karena pasien positif lolos karantina kesehatan.
"Satu orang sedang dilaksanakan tracing dan testing karena yang bersangkutan lolos dari karantina, dan ini tentunya menjadi perhatian kita semua," ujarnya saat meninjau vaksinasi massal di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12).
Listyo pun meminta agar penjagaan dan pengawasan orang yang masuk ke Indonesia diperketat. Hal itu sesuai dengan ketentuan menjalani karanina 10 hingga 14 hari. Listyo kembali menegaskan, tak segan memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar masa karantinanya.
"Jangan ada yang lolos. Jangan ada yang cuma tiga hari terus pulang, karena kita harus betul-betul menjaga agar masyarakat tidak tertular varian baru," kata Listyo.
Terkait pencegahan, ia menilai, saat ini mulai banyak masyarakat yang mau untuk divaksinasi. Selain itu, masyarakat juga mulai disiplin terhadap protokol kesehatan.
"Ini tentunya menjadi harapan kita bersama bagaimana penguatan kembali terkait prokes, penggunaan masker. Yang belum vaksin, segera vaksin dan akselerasi vaksin ditingkatkan," ucap Listyo.
Dia juga berpesan kepada wilayah yang memiliki pintu masuk bandara internasional, PLBN, kemudian wilayah pelabuhan yang menjadi pintu masuk bagi warga datang dari luar negeri. "Tolong laksanakan pemeriksaan terkait dengan prokes yang harus betul-betul dimaksimalkan," kata Listyo.