Kamis 30 Dec 2021 18:23 WIB

Polda Jabar Pastikan Sudah Pecat Eks Kapolsek yang Terlibat Narkoba

Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri tapi ditolak, jadi tetap dipecat

Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar terkait kasus narkoba jenis sabu.
Foto: dokumentasi
Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar terkait kasus narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang pada Februari 2021 ditangkapkarena terlibat kasus narkoba.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba. Pemecatan Yuni, kata dia, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga

"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Yohan Priyoto.

Menurut Yohan, Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba. Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.

"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," kata dia.

Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun menurutnya pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.

"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak," katanya.

Sebelumnya pada 17 Februari 2021, Polda Jawa Barat menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba. Satu di antaranya merupakan Kompol Yuni yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Seusai nama Kompol Yuni muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jawa Barat pun langsung mencopot Yuni dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement