Senin 03 Jan 2022 05:52 WIB

BRIN Tawarkan Pegawai Honorer Eijkman S3 Ikut Penerimaan PNS 2021

Kepala BRIN benarkan adanya pemberhentian sebagian pegawai LBM Eijkman.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman akan diberikan berbagai opsi untuk dapat bekerja di bawah BRIN. Langkah itu dilakukan pascaintegrasi semua lembaga penelitian dengan BRIN.

"Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," kata Handoko melalui siaran pers, di Jakarta, Ahad (2/1). Dia menjelaskan, opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.

Baca Juga

Beberapa opsi, yaitu pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan PNS jalur PPPK 202. Opsi ketiga, yakni honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan PNS 2021.

Sementara untuk opsi keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi. Kemudian, opsi kelima, honorer no-periset diambil alih Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman. 

Gedung tersebut dialihkan ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal. Pihaknya membenarkan adanya pemberhentian pegawai LBM Eijkman, namun sebagian besar di antaranya dialihkan sesuai dengan opsi yang tersedia.

"Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ucap Laksana.

Dia menjelaskan, proses integrasi tersebut sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN menyatakan terhitung mulai 1 September 2021 seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN yang meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi, yaitu Badan Tenaga Nuklir Nasional (BAtan), Lembaga Penelitian dan Antariksa Nasional (Lapan), Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya LBM Eijkman.

"Dengan terintegrasinya Kemenristek dan empat LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian) ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi, yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," kata Laksana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement