REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rekonstruksi kasus sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang ditabrak mobil di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung digelar Pomdam III Siliwangi, Senin (3/1) pagi. Ketiga tersangka yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad dihadirkan dalam rekontruksi.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka menggunakan mobil Panther hitam bernomor polisi B 300 Q menabrak sepeda motor yang dikendarai sejoli tersebut. Korban Handi Saputra tergeletak di Jalan dan Salsabila di bawah mobil.
Usai peristiwa tabrakan, dua anggota TNI langsung mengecek kondisi korban dan membawa ke pinggir jalan. Selanjutnya mereka dibawa ke dalam mobil. Mereka saat melakukan evakuasi dibantu saksi dan mengatakan akan membawa korban ke rumah sakit.
Proses rekonstruksi berjalan hanya sekitar 10 menit dan selanjutnya mereka melaju ke tempat kejadian perkara selanjutnya. Orang tua Salsabila, Jajang yang menyaksikan adegan rekonstruksi mengaku tidak kuat melihat peristiwa yang membuat anaknya meninggal dunia.
"Teu kiat pak, saloyong kaditu kadieu. Ningali pelakuna. (Saya nggak kuat pak, sempoyongan lihat pelaku," ujarnya, Senin (3/1). Ia melanjutkan istrinya pun menangis melihat adegan tersebut.
Istri Jajang, Suyati berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal akibat perbuatan mereka yang menghabisi anaknya tersebut. "Saya harap hukumannya setimpal," katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurahman mengunjungi rumah almarhumah Salsabila (14) di Kampung Tegal Lame, RT 02 RW 07, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12) pagi. Tidak hanya itu ia menyempatkan berziarah ke makam almarhumah.