REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap 13 korban dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tenaga ahli LPSK, Afdan V Jova mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban. Namun yang bersangkutan enggan menyebutkan nilai ganti rugi yang dimohonkan.
"Pertama, LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujarnya, Kamis (6/1).
Ia mengatakan, permohonan ganti rugi bagi para korban mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya. Ketiga komponen yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan.
Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. "Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya.
Terkait nilai ganti rugi yang diajukan oleh para korban, ia mengatakan berbeda-beda.
Namun ia enggan menyebut besaran nilai tersebut. Afdan menyebutkan perbedaan nilai ganti rugi dari para korban yang diajukan berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis, dan pemulihan kondisi para korban ke depan.
"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami enggak bisa memberikan nilai angka," kata dia.