Senin 10 Jan 2022 15:38 WIB

Terjerat Narkoba, Pedangdut Velline Chu Muncul Memakai Jilbab

VC bersama suaminya ditangkap Polrestro Jaksel di rumahnya di Kota Bekasi, Sabtu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pedangdut Velline Chu dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Foto: Prayogi/Republika.
Pedangdut Velline Chu dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyanyi dangdut berinisial VU yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu adalah Velline Chu (40 tahun). Endra mengatakan, pedangdut bernama asli Kustiningsih itu ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1).

"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra Zulpan saat rilis di Markas Polres Metro Jakarta Selatan (Mapolrestro Jaksel), Senin (10/1).

Baca Juga

Zulpan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya. Dari pengembangan penydik di lapangan, sambung dia, ditemukan adanya pemesanan narkotita jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, menurut Zulpan, suaminya BH bertugas mengambil barang dan mengkonsumsi bersama di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat dan paling lama 12 tahun.

Velline Chu ikut dihadirkan dalam sesi konferensi pers. Dengan memakai jilbab dan masker, ia tertunduk terus di hadapan awak media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement