REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Metro Menteng menangkap pelaku pencurian besi barrier jalur pedestrian yang beraksi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial D (34 tahun) diciduk setelah tertangkap basah ketika melakukan aksi pencurian.
"Dia warga Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur kami tangkap ketika akan membawa barang hasil curiannya (besi) menggunakan bajaj di Jalan Diponegoro, Menteng," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Alvin Pratama di Markas Polsek Menteng, Rabu (12/1).
Menurut Alvin, pengungkapan kasus itu berawal dari jajarannya yang sedang patroli. Polisi melihat D seperti kesulitan mengangkut barang hasil curiannya ke dalam bajaj. Merasa ada yang aneh, sambung dia, petugas langsung bertindak cepat dengan menabrak pelaku sampai terjatuh.
Kemudian dari tangan pelaku di lokasi, penyidik berhasil mengamankan dua batang besi barrier pedestrian. "Dan dua lagi sisanya kami dapatkan di tempat penyimpanan yang ada di belakang rumah pelaku. Jadi, total barang bukti yang kami amankan itu ada empat batang," ucap Alvin.
Dalam pengakuan awal, kata Alwin, pelaku D mengaku sudah beraksi sebanyak dua kali. Saat ini, penyidik akan mendalami motif pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Barang-barang hasil curiannya pun belum sempat ia jual karena terdapat logo Pemprov DKI yang tidak akan mau diterima oleh pengepul besi tua," kata Alvin.