REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Anggota Satreskrim Polres Bogor menunjukkan barang bukti surat tanah palsu saat pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).
Satreskrim Polres Bogor mengamankan enam pelaku kasus pemalsuan surat dokumen dan sertifikat tanah berinisial, AS, D, R, IS, MS, dan A, yang menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan seluas 2000 meter persegi di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
sumber : Antara
Advertisement