Sabtu 22 Jan 2022 03:27 WIB

Jadi Saksi Ahli, Kiai Cholil Nilai M Kece Lakukan Penistaan Agama 

Terdakwa menafsirkan Alquran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, belum lama ini menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama Muhammad Kece atau M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Rais Syuriah PBNU ini menjelaskan, tindakan yang dilakukan M Kece dalam akun YouTubenya jelas menistakan agama Islam. Kiai Cholil menilai, M Kece salah menafsirkan Alquran dan telah melakukan kebohongan di ruang publik.

“Seperti halnya yang tersebar di YouTube, terdakwa menafsirkan Alquran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya, ia menistakan pemahaman ulama kepada Alquran, menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW, sekaligus menyebarkan kebohongan, menganggap kitab kuning membingungkan,” kata Kiai Cholil dikutip dari akun instagram @cholilnafis, Jumat  (20/1/2022). 

“(terjadi) paradoks pemikiran karena menggunakan Alquran sepotong-sepotong dan menggunakan hadits dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang,” ucap kiai Cholil.

Dia juga menyampaikan jika terdakwa sebetulnya masih tercatat beragama Islam. Tapi, M Kece bersikukuh akan tetap menjadi Kristen, bahkan setelah nantinya selesai menjalani proses hukum.

“M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” kata dia.

Kiai Cholil tidak mempermasalahkan agama yang dianut Kece karena hal tersebut merupakan ranah personal. Namun, ia menegaskan pentingnya menghormati agama lain dengan tidak menista agama hingga menyebarkan kebohongan.

“Jika memilih Kristen, ya silakan, itu pribadinya. Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Alquran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” jelas dia.

Sidang berlangsung hingga dua hari karena banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kece. Terlebih, terdakwa sempat dibawa ke rumah sakit, sehingga persidangan sempat terhenti. “Dua hari saya menjadi saksi kebohongan dan penistaan agama M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis. Memakan waktu dua hari karena banyaknya pertanyaan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum,” ujar Kiai Cholil.

“Juga pada kelanjutan sidang malam harinya, terdakwa terganggu kesehatannya sehingga dilarikan ke rumah sakit,” ucap dia.

Seperti diketahui, M Kece ditangkap di Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8). Dia dilaporkan karena diduga menistakan agama lewat ceramah yang ditayangkannya di YouTube.

Muhammad Kece dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 dan juncto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement