Senin 24 Jan 2022 23:29 WIB

TPS Ilegal di Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut Ditutup

Pemda setempat merencanakan akan memindahkan sampah ke TPS Burangkeng.

Rep: Fakhri Hermansyah/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengamati Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sepanjang 500 meter di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). Pemerintah setempat menutup akses masuk lokasi ke TPS ilegal tersebut dan merencanakan akan memindahkan sampah ke TPS Burangkeng.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengamati Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sepanjang 500 meter di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). Pemerintah setempat menutup akses masuk lokasi ke TPS ilegal tersebut dan merencanakan akan memindahkan sampah ke TPS Burangkeng.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengamati Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sepanjang 500 meter di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/1/2022).

Pemerintah setempat menutup akses masuk lokasi ke TPS ilegal tersebut dan merencanakan akan memindahkan sampah ke TPS Burangkeng. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement