REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengamati Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sepanjang 500 meter di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/1/2022).
Pemerintah setempat menutup akses masuk lokasi ke TPS ilegal tersebut dan merencanakan akan memindahkan sampah ke TPS Burangkeng.
sumber : Antara Foto
Advertisement