REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melakukan penutupan semua pelayanan dan aktivitas (lockdown). Lockdown ini berlaku selama lima hari kerja yaitu mulai 25 hingga 31 Januari 2022, setelah 17 orang pegawai terpapar Covid-19.
Humas PN Depok Ahmad Fadil, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022.
"Setelah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas di Pengadilan Negeri Depok (lockdown)," kata Ahmad, Selasa (25/1/2022).
"Kami sudah melakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN, dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri," katanya lagi.
Informasi ini disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa, serta para advokat dan jaksa penuntut umum (JPU), dapat mengetahui dan memakluminya.
PN Depok tetap konsisten berupaya mencegah penyebaran virus di lingkungan PN. Pengadilan Negeri merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisasi adanya ancaman virus bagi pengguna jasa pengadilan.