Selasa 25 Jan 2022 18:56 WIB

Satpol PP Depok Rutin Tertibkan Spanduk Liar 

Penertiban bagi alat peraga promosi produk yang tak berizin dan melanggar ketentuan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Upaya jajaran Satpol PP Kota Depok  melaksanakan penertiban spanduk liar di seputar jalan raya, mendapat sambutan positif dari warga dan para pengguna jalan. Rutinitas aparat Satpol PP Kota Depok membersihkan spanduk liar, baliho, dan umbul-umbul di sepanjang jalan raya, sangat berdampak terhadap meningkatnya kebersihan area sekitar.

Warga Kelurahan Meruyung, Irfan Baihaqi (29 tahun) mengatakan, membersihkan area jalan dari spanduk liar membuat lingkungan terlihat lebih bersih. Sebagai warga, dirinya sangat mengapresiasi jajaran Satpol PP yang begitu rajin membersihkan berbagai  jenis alat peraga promosi produk. 

"Saat ini saya jarang melihat ada spanduk melintang di atas bidang jalan. Begitu juga dengan umbul-umbul yang biasanya banyak terpasang di atas trotoar," ujar Irfan di Kota Depok, Selasa (25/1).

Dikatakan Irfan, apa yang dilaksanakna Satpol PP Kota Depok ini, merupakan dampak positif dari rutinitas petugas yang setiap hari melakukan razia spanduk liar di jalan raya. "Saya apresiasi bagus sebab lingkungan jadi lebih bersih," ucapnya.

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum (Tramtibum) wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, Samsuri mengatakan, setiap hari pihaknya berkeliling ke empat jalur ruas jalan raya di Kecamatan Limo. Satpol PP dengan sabar menyisir dan menertibkan alat peraga promosi yang biasa ditemukan pada kawasan seputar jalan raya.

"Hampir tiap hari kami keliling di seluruh jalan raya di Limo untuk membersihkan spanduk liar, baliho, pamflet, dan jenis alat peraga promosi produk yang tidak berizin dan melanggar aturan penempatan," ujarnya.

Dia menambahkan, dari empat jalur ruas jalan raya di wilayahnya, Jalan Raya Meruyung dan Jalan Raya Limo merupakan kawasan paling banyak pelanggaran penempatan alat peraga promosi produk. Misalnya, dengan memasang spanduk secara melintang di atas bidang jalan, menempelkan pamflet di pohon dan tiang listrik. Serta pagar bangunan umum serta memasang umbul umbul di bahu jalan.

"Alhamdulillah aksi rutin  penertiban di jalan raya ini sangat mengurangi jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga promosi yang biasa membuat kumuh kawasan seputar jalan raya. Kami akan terus melakukan penertiban bagi alat peraga promosi produk yang tidak berizin dan melanggar ketentuan penempatan," tutur Samsuri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement