Kamis 27 Jan 2022 08:13 WIB

Gudang Penimbun Solar Bersubsidi di Gunung Putri Dibongkar

Ditemukan sekitar 50 ton solar subsidi yang akan dijual ke industri.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Tersangka dan barang bukti dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Bayu
Tersangka dan barang bukti dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - - Sebuah gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berhasil terbongkar. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sekitar 50 ton solar subsidi yang akan dijual ke industri yang tidak berhak menerima.

Koordinator Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Chairul Anwar, menjelaskan, praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terbongkar setelah Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN menerima laporan masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari situ, pihaknya bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin (24/1).

“Deputi hukum memerintahkan kepada saya selaku Koordinator Tim Kawal BUMN meakukan penyelidikan kemudian ada juga kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi,” kata Chairul melalui telepon selulernya, Rabu (26/1) malam.

Di lokasi, sambung dia, tim gabungan menemukan sekitar 50 ton solar. Dimana 10 ton di antaranya disimpan di bak plastik penampungan di dalam truk boks.

Chairul menjelaskan, truk tersebut dimodifikasi sehingga tidak terlihat oleh masyarakat. “Di dalamnya ada tabung-tabung penampungan plastik gitu. Itu kan nggak keliatan masyarakat, seolah beli (solar) biasa. Mereka berulang-ulang, isi, pergi, terus balik lagi. Nggak langsung sekali isi full (penuh) karena lama itu pasti,” jelasnya.

Berdarkan keterangan yang diterimanya, solar bersubsidi itu dijual kepada industri di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang dan Bekasi. Praktik ilegal tersebut dinilainya telah merugikan negara. 

Dia menyebutkan, solar bersubsidi itu seharusnya diterima masyarakat. Sedangkan pihak industri yang terlibat tidak berhak menerima bajan bakar tersebut.

“Pasti ada kerjasama atau kolaborasi antara kelompok mereka dengan SPBU, pasti ada. Tapi, apakah owner SPBU tahu atau hanya tingkat karyawan saja,” ucapnya.

Dia menambahkan, petugas juga mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari satu orang pemilik dan sisanya sopir truk serta bagian administrasi. Saat ini, kasus penimbunan solar bersubsidi ini sedsng ditangani oleh Polres Bogor.

“Kasusnya ditangani Polres Bogor karena kita tidak ada kewenangan, makanya kita bersama-sama dengan Polres Bogor. Kita tunggu saja penyidikan dari Polres, kemudian SPBU mana nanti kita akan berkoordinasi dengan Pertamina,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement