REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menegaskan, bahwa tuntutan mati dan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan sudah sesuai peraturan undang-undang. Bahkan, sistem hukum di Indonesia mengakui hukuman tuntutan mati.
"Sekali lagi bahwa tunturan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan, artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulas,i jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini kita sistem kita mengakui tuntutan hukuman mati," ujarnya seusai sidang kasus pelecehan seksual Herry Wirawan di PN Bandung, Kamis (27/1/2022).
Dia mengaku, tidak ingin berpolemik terkait penolakan Komnas HAM atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Pihaknya menegaskan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa dilakukan berbasis kepentingan korban.
"Kami tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak- anak," katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah melindungi Herry Wirawan dengan menyatakan penolakan terhadap hukuman mati dan kebiri terhadapnya. Herry merupakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, lembaganya tak sepakat dengan penerapan hukuman mati di Tanah Air terlepas siapapun pelakunya. Dia mengungkapkan, hukuman mati bertentangan dengan azas HAM yang berlaku di dunia.
"Tidak hanya untuk kasus ini, untuk semua kasus kami memang tidak sependapat dengan hukuman mati. Perkembangan hukum di internasional sudah lama meninggalkan hukuman mati, karena bertentangan dengan hak hidup yang merupakan hak asasi yang absolut," kata Taufan kepada Republika.co.id, Jumat (14/1/2022).