Jumat 28 Jan 2022 20:47 WIB

Pemkab Cirebon Targetkan 40 Ribu Bidang Tanah Masuk Program PTSL

Program PTSL masih belum direspon dengan baik di Kabupaten Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Bupati Cirebon Drs H Imron  MAg
Foto: Dok RD Institute
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkab Cirebon pada tahun ini menargetkan sebanyak 40 ribu bidang tanah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, saat ini, baru 461.669 bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang terdaftar.

"Atau baru sebesar 55,13 persen dari jumlah total tanah secara keseluruhan," kata Imron, Jumat (28/1).

Menurut Imron, program PTSL masih belum direspon dengan baik di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut dibuktikan dengan pencapaian program PTSL tahun kemarin yang tidak mencapai target.

Pada program PTLS tahun kemarin, ada 50 ribu bidang tanah yang ditargetkan bisa mendapatkan sertifikat dalam program PTSL. Namun ternyata, hanya 23.851 bidang tanah, atau 47 persennya saja yang bisa direalisasikan.

Untuk itu, Imron meminta kepada kuwu (kepala desa) dan camat agar merespon program tersebut dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, jika seluruh masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah, maka permasalahan tanah tidak lagi terjadi.

Selain itu, dengan mengikuti program PTSL, maka data luas tanah yang ada di Kabupaten Cirebon juga bisa diketahui. Tak hanya itu, melalui program itu juga bisa diketahui jumlah kepala keluarga (KK) yang tidak memiliki tempat tinggal.

"Sehingga nanti, Pemda bisa membuat program atau perencanaan yang tepat," tukas Imron.

Kepala BPN Cirebon, Mokhamad, menyebutkan, program PTSL tahun 2022 di Kabupaten Cirebon akan dilaksanakan di 38 desa. Dari jumlah tersebut, 21 desa merupakan program lanjutan PTSL pada tahun 2021 dan 18 desa lainnya merupakan desa baru.

"Kami meminta kepada Bupati, untuk bisa mendorong para kuwu agar serius dalam mengikuti program ini,’’ kata Mokhamad.

Mokhamad menambahkan, dalam program PTSL itu, sejumlah persyaratan sudah dimudahkan. Bahkan di Kabupaten Cirebon, bupati sudah menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna (BPHTB). Atas kebijakannya tersebut, bupati Cirebon mendapatkan apresiasi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Di Jawa Barat ini hanya ada lima daerah yang menggratiskan BPHTB. Salah satunya Kabupaten Cirebon," tandas Mokhamad. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement