Rabu 02 Feb 2022 13:19 WIB

Kuasa Hukum Herry Wirawan Siapkan Duplik Tanggapi Tuntutan Mati

Isi duplik tetap pada mempertahankan pembelaan sebelumnya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Ira Mambo dan terdakwa pelecehan seksual Herry Wirawan akan menanggapi (duplik) terhadap tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.  Sebelumnya, JPU menanggapi pembelaan terdakwa dengan tetap menuntut hukuman mati dan kebiri.

"Besok agendanya duplik," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (2/2/2022).

Dia melanjutkan setelah duplik, sidang terakhir akan dilakukan yaitu sidang putusan. Sidang putusan akan dilaksanakan secara terbuka sedangkan jadwal sidang akan bergantung majelis hakim.

"Tergantung majelis hakim menentukan jadwal (sidang putusan)," katanya.

Kuasa hukum terdakw Herry Wirawan, Ira Mambo, mengaku, sudah menyiapkan bahan duplik yang akan disampaikan kepada majelis hakim dan JPU. Pihaknya saat ini belum dapat menyampaikan materi duplik yang akan disampaikan.

"Kalau intinya (isi duplik) kita tidak bisa karena sidang tertutup. Isinya duplik tetap pada mempertahankan pembelaan kita," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan (pleidoi) Herry Wirawan maupun penasehat hukum pada sidang kasus pelecehan seksual di PN Bandung, Kamis (27/1/2022). Jaksa tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati ditambah hukuman kebiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement