Rabu 02 Feb 2022 17:00 WIB

Satpol PP Sukabumi Tertibkan PKL di Tujuh Ruas Jalan

Para PKL pun diminta untuk segera pindah ke Pasar Pelita. 

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Sukabumi menjalani sidang tipiring karena berjualan di tempat terlarang seperti trotoar dan badan jalan Kamis (25/10).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Sukabumi menjalani sidang tipiring karena berjualan di tempat terlarang seperti trotoar dan badan jalan Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di tujuh ruas jalan. Langkah tersebut sebagai bagian menormalisasi jalan dari PKL yang berdagang di badan jalan.

Data Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi menyebutkan, ketujuh ruas jalan itu yakni Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar/porpakis, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir. 

"Kami telah memberikan surat peringatan (SP) 1 ke PKL pada 30 Januari 2022 lalu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Heri Sihombing kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Dalam SP 1 tersebut disebutkam para PKL untuk tidak berjualan atau menyimpan barang dagangan diatas trotoar dan badan jalan. Selain itu dapat membongkar lapak dagangannya.

Selanjutnya para PKL pun diminta untuk segera pindah ke Pasar Pelita. Di mana para pedagang telah diberikan surat peringatan pertama agar mempersiapkan diri untuk direlokasi ke Pasar Pelita.

Adapun tenggat waktu yang diberikan kepada para pedagang adalah sampai dengan 12 Februari 2022 mendatang. '' Para pedagang sejauh ini sangat kooperatif menyikapi kebijakan dari Pemerintah Kota Sukabumi dan dalam upaya relokasi ini,'' cetus Heri.

Upaya penertiban ini juga mendapatkan dukungan pula dari pepolisian serta TNI dan mengedepankan sikap persuasif. Namun jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka satpol dan tim gabungan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan melaksanakan penertiban.

Melansir dari media sosial Dinas Satpol dan Damkar Kota Sukabumi disebutkan sebelum diberikan surat peringatan pertama, para pedagang telah diberikan sosialisasi sebanyak tiga kali oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi. Hal ini agar pedagang bisa segera masuk ke Pasar Pelita.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, normalisasi tujuh ruas jalan ini memang salah satu prioritas pada 2022. Langkah ini, sebagai bagian dari aktivasi Pasar Pelita yang bangunannya telah dinilai layak digunakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement