REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri meminta masyarakat bersabar dalam penuntasan proses hukum terhadap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan, yang dituding melakukan ujaran kebencian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyelidikan di Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus yang menyeret politikus dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.
Dedi menjanjikan, akan ada kelanjutan dari penyelidikan kasus tersebut. Dia meminta, agar menunggu hasil dari pendalaman tim penyelidikan di Polda Metro Jaya.
“Semua, sedang berproses. Nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Kita tunggu semua prosesnya, karena ini yang menangani dari Polda Metro Jaya,” ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2).
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda. Kasus tersebut terjadi ketika politikus dari PDI Perjuangan itu, turut serta dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung), pekan lalu.
Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat. Pernyataan Arteria Dahlan itu, mendapat kecaman oleh publik. Terutama para tokoh, dan masyarakat yang berasal dari Tanah Pasundan.
Meskipun Arteria Dahlan, sudah meminta maaf terbuka, namun ragam kecaman tersebut, pun berujung pada pelaporan-pelaporan tindak pidana, yang mengarah ke sangkaan ujaran kebencian. Bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga berencana untuk memeriksa Arteria Dahlan. Di Polda Jabar, ragam pelaporan, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, pelimpahan laporan-laporan tersebut, pun tak berjalan prosesnya. Hal tersebut, membuat sejumlah kalangan, dan pegiat masyarakat, meragukan profesionalitas kepolisian dalam menindaklanjuti pelaporan-pelaporan tersebut.
Sebab, proses hukum berbeda, terjadi pada kasus serupa yang menyeret pegiat politik di media sosial (medsos) Edy Mulyadi sebagai tersangka, dan ditahan, karena dinilai melakukan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
Akan tetapi, Dedi menolak penilaian umum tentang tidak profesionalitas Polri dalam penanganan kasus Arteria Dahlan, dan Edy Mulyadi. Dedi mengatakan, setiap penanganan hukum punya dinamika, dan proses pengungkapan yang berbeda-beda.
Kata dia, Polri akan tetap profesional dalam setiap penanganan hukum, atas pelaporan-pelaporan dari kelompok akar rumput. “Polisi dalam hal ini, dalam bekerja, selalu berdasarkan fakta-fakta hukum. Kita tunggu saja setiap hasilnya dari proses yang sedang berjalan saat ini,” ujar Dedi.