Kamis 03 Feb 2022 09:57 WIB

Indramayu Masuk Level 1 PPKM Jawa Bali

Dengan penerapan level 1, maka berdampak pada aturan di berbagai bidang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Bupati Indramayu, Nina Agustina
Foto: Ist
Bupati Indramayu, Nina Agustina

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu akhirnya berhasil masuk ke dalam level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski demikian, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

 Keberhasilan Kabupaten Indramayu masuk pada level 1 PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga

Bupati Indramayu Nina Agustina menyambut baik perolehan level 1 PPKM tersebut. Dia menilai, perolehan itu berkat kerja keras semua pihak dan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

"Alhamdulillah, kita sekarang masuk dalam level 1. Ini berkat kerja keras semua pihak, termasuk tingginya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi," ujar Nina, Rabu (2/2).

Dengan penerapan level 1, maka berdampak pada aturan di berbagai bidang. Salah satunya, sektor kegiatan ekonomi, seperti fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

"Ini juga berlaku bagi penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom sudah diijinkan hidangan prasmanan," kata Nina.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, juga dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan menyatakan, penetapan Leveling PPKM didasarkan pada beberapa indikator. Seperti, capaian vaksinasi umum yang harus lebih dari 70 persen, vaksinasi lansia yang harus melebihi angka 60%, tracing dan testing, serta penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat.

Wawan menyebutkan, ada beberapa hal tambahan seperti testing per hari harus 252, jumlah penambahan kasus sembuh, hasil pemeriksaan tracing (Positif Rate) tidak boleh lebih lima persen dan lain-lain.

"Alhamdulillah selama dua minggu terakhir, testing kita genjot sampai lebih dari 1.000 testing per hari baik dari tes rapid antigen maupun tes PCR, dan positif rate kita dibawah lima persen," kata Wawan.

Wawan berharap, keberhasilan memperoleh Level 1 PPKM itu dapat terus dipertahankan sampai penilaian leveling berikutnya. Penetapan leveling PPKM itu akan berdampak pada sektor kehidupan masyarakat seperti sektor pendidikan, sosial dan ekonomi.

"Semoga masyarakat dapat tetap patuh pada protokol kesehatan," tandas Wawan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement