Kamis 03 Feb 2022 12:51 WIB

Acara Barongsai yang Membuat Kerumunan di Festival Citylink tak Berizin

Panitia didenda administrasi Rp 500 ribu dan menghentikan kegiatannya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Foto: istimewa
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyebut, acara Barongsai dalam rangka perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) kemarin di Festival Citylink, tidak memiliki izin dari kepolisian. Selain itu, mereka tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung maupun kecamatan.

Pada pemeriksaan awal, kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, manajemen Citylink kita panggil jam 10.00 WIB. "Kita pemeriksaan terkait dengan viralnya adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dari pemeriksaan awal manajemen itu yang pertama pelanggarannya itu tidak ada rekomendasi dari satgas baik gugus kota maupun kecamatan kemudian dia belum ada izin dari kepolisian," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (3/2/2022).

Dia menuturkan, pengelola mal sempat mengajukan permohonan izin kegiatan tersebut kepada kepolisian namun tidak diizinkan. Oleh karena itu, kegiatan tersebut sudah melakukan pelanggaran.

"Saya lihat ada mengajukan, tapi tidak diizinkan koordinasi sama kasat intel. Pelanggaran di situ," katanya. 

Namun hal yang meringankan pengelola mal yaitu mereka mengakui telah terjadi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan serta langsung membubarkan acara.

"Setelah 10 menit, membubarkan. Memang ada tiga sesi, sesi satu dua dan tiga diselang waktu dua jam, dua jam," katanya. 

Rasdian mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola merupakan yang pertama, tapi karena menciptakan kerumunan luar biasa, maka diperkirakan akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. 

"Hari ini dipanggil. Dia pelanggaran pertama, tapi ini kerumunan luar biasa sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang," katanya. 

"Saya belum lihat hasilnya, tapi dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu dan dibuat surat pernyataan bahwa dia akan menghentikan kegiatan," katanya lagi.

Rasdian mengatakan, rencana kegiatan yang akan diselenggarakan oleh pengelola mal hingga 15 Februari tidak boleh dilakukan. Apabila, kekeuh melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dilakukan penyegelan dan penghentian izin operasional sementara serta apabila tetap nekat akan dibekukan.

"Dari jadwal yang diperoleh akan ada kegiatan lagi seperti itu sampai 15 Februari akhirnya kita hentikan kegiatannya. Manakala dia melakukan hal serupa, kita naikkan sesuai aturan bisa penyegelan atau penghentian izin operasional sementara. Kalau masih lagi, dibekukan operasional," katanya.

Dia menambahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung akan melakukan pemantauan terhadap seluruh mal di Kota Bandung. Mereka pun mengirim surat kepada mal untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement