Jumat 04 Feb 2022 14:02 WIB

Soal Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang Rp 25 Juta, Ini Kata Ditjen PAS 

Para napi harus membayar tempat untuk tidur karena Lapas Cipinang melebihi kapasitas.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Foto: Screnshoot
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menanggapi, terkait praktik jual beli kamar hingga Rp 25 juta bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurutnya, hal tersebut tidak benar karena pihaknya selalu melakukan pengawasan.

"Kami selalu melakukan pengawasan dan evaluasi termasuk tentang layanan terhadap warga binaan," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (4/2).

Kata dia, untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dia berkomitmen bersama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. 

"Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu. Kami juga sudah konfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan bahwa soal jual beli kamar tersebut tidak benar," kata dia.

 

photo
Lapas Kelas 1 Cipinang. (Republika/Dian Fath Risalah)

 

Sebelumnya diketahui, praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC mengatakan, bahwa ia dan narapidana lainnya harus membayar uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dia mengatakan, para narapidana harus membayar tempat untuk tidur karena Lapas Cipinang kini sudah melebihi kapasitas. Untuk mendapat tempat tidur di lorong blok dengan alas kardus mereka terlebih dahulu menyampaikan permintaan ke tahanan pendamping (tamping).

"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp 30 ribu per satu minggu. Istilahnya beli tempat," ujar WC.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement