Jumat 04 Feb 2022 14:17 WIB

KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati. Dia diperiksa terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintah kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindalan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/2).

Selain Reny, KPK juga memeriksa Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto; Lurah Jakamulya di Bekasi Selatan, Bahrudin; Lurah Bojongmenteng, Rawalumbu Kota Bekasi, Hasan Sumalawat; Staf PT Hamaferi Sentosa, Fran Culio dan Staf kota Bintang Rayatri/PT Hanaveri Sentosa, Ingchelio alias Ince.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap keenam saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam perkara ini.

Dalam pemeriksaan sebelumnya terhadap Reny Hendrawati, KPK mengonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (17/1) lalu di Gedung Merah KPK.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement