REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, dilindungi jaminan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) setelah mendapatkan sosialisasi program dan akuisisi secara bertahap.
"Sosialisasi awal telah dilakukan kepada perwakilan BPD dari enam kecamatan yakni Cibarusah, Bojongmangu, Serang Baru, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat," kata Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Senin (7/2/2022).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Dia mengatakan, pada tahap awal sebanyak 60 aparatur desa telah terlindungi program BP Jamsostek. Selanjutnya, secara bertahap seluruhnya akan diikutsertakan sebagai peserta program.
"Ada kurang lebih 1.800 orang anggota BPD di Kabupaten Bekasi yang akan segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta program BP Jamsostek," katanya.
Andry menjelaskan, akuisisi kepesertaan BP Jamsostek ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Kegiatan sosialisasi dan akuisisi adalah awal dari perlindungan BP Jamsostek kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berada di lingkungan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya juga diharapkan seluruh usaha dan tenaga kerja yang berada di desa, dapat terlindungi Program BPJAMSOSTEK," katanya.
Selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (penerima upah) dan sektor informal (bukan penerima upah). Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan tak terbatas sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, santunan tidak mampu bekerja dan program Return To Work.
Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali besaran upah.
"Apabila terjadi risiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta ditambah bea siswa kepada dua orang anak dengan total sebesar Rp 174 juta," ucapnya.
Wakil Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi Ondang Donal mengatakan, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan susunan anggota perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
"Ke depan seluruh anggota BPD di Kabupaten Bekasi bisa menjadi peserta BP Jamsostek. Dengan perlidungan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sehingga anggota BPD bisa bekerja dengan aman dan nyaman," kata dia.