REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor memanggil dua saksi terkait teror kepala anjing di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor milik Habib Bahar bin Smith. Dua saksi yang dipanggil merupakan santri dari pondok pesantren tersebut.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mendampingi dua saksi ke Polres Bogor. Kedatangan saksi dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin merupakan pemanggilan kedua, dimana saat pemanggilan pertama ada dua saksi yang dihadirkan.
“Tadi hampir 20 pertanyaan dilayangkan kepada saksi, yang kita hadirkan hari ini ada dua orang. Saksi tersebut yang melihat pada saat pelemparan kepala anjing dan balok,” kata Ichwan ketika ditemui Republika di Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Ichwan, kedua saksi tidak melihat secara langsung ketika aksi pelemparan dilakukan. Hanya saja saksi melihat ada tiga orang berboncengan dengan dua motor, kemudian terlihat sudah ada barang bukti kepala anjing dan balok di lokasi kejadian.
Ichwan mengatakan, saat ini polisi belum menemukan ujung dari kasus ini. Lantaran kasus teror ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan saksi-saksi. Ia pun tidak membawa barang bukti apapun karena Polres Bogor telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi tanggal 31 Desembee 2021 kejadiannya, pada 1 Januari 2022 pagi mereka olah TKP setelah laporan,” imbuh Ichwan.
Dia menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi. Jika tidak ada halangan, pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat.