Selasa 08 Feb 2022 06:25 WIB

75.520 Bidang Tanah Jadi Target PTSL di Kuningan

Dengan adanya sertifikat, maka lahan yang ditempati warga memiliki kepastian hukum.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan kepada warga.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan kepada warga.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Sebanyak 75.520 bidang tanah menjadi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan. Pemkab Kuningan pun mendukung pencapaian target tersebut.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Surahman, menjelaskan, sebanyak 75.520 bidang tanah yang menjadi target PTSL itu tersebar di satu kelurahan dan 53 desa di 14 kecamatan.

Surahman menyebutkan, pada 2021, PTSL ditargetkan mencapai 65 ribu bidang tanah, yang tersebar di satu kelurahan dan 69 desa di 19 kecamatan. Namun dari jumlah itu, hanya terealisasi 70 persen.

Untuk itu, dalam PTSL tahun ini, diharapkan bisa mencapai target. "Mudah-mudahan di bulan Mei 2022 sudah bisa tercapai 90 persen," ujar Surahman, di sela Rapat Koordinasi PTSL Tahun 2022, di Ruang Rapat Purbawisesa Setda Kabupaten Kuningan, Senin (7/2).

Surahman mengatakan, dengan adanya sertifikat, maka lahan atau gedung yang ditempati warga bisa memiliki kepastian hukum. Warga pun dapat lebih tenang menggarap lahan mereka karena sertifikat merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan.

"Dengan adanya sertifikat, mereka tidak perlu khawatir lahannya diklaim orang lain," ucap Surahman.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kuningan, Acep Purnama, meminta agar para camat, lurah, dan kepala desa yang mendapatkan alokasi PTSL pada 2022 ini, bisa bekerja keras mensukseskan program PTSL. Dia menilai, peran aktif jajarannya di lokasi PTSL bisa meminimalisasi kendala yang menghambat program tersebut.

"Jika ada masalah dan kendala yang menghambat program PTSL, segera cari solusi pemecahan masalahnya serta berkoordinasi dengan pihak BPN. Jadikan tahun lalu sebagai pengalaman agar tahun ini dan selanjutnya menjadi lebih baik lagi," tutur Acep.

Acep mengungkapkan, jika program PTSL pada tahun ini bisa sukses, maka diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan akan menambah kuota program-program pensertifikatan tanah pada tahun-tahun berikutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement