Selasa 08 Feb 2022 13:40 WIB

Kasus Arteria Distop, Pelapor: Terlalu Terburu-buru

Semestinya fokus kepolisian adalah pidananya untuk membuktikan unsur tindak pidana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Arteria Dahlan atas kasus dugaan ujaran kebencian, Poros Nusantara menyoroti tidak dilanjutkan penyelidikan laporannya. Penyidik Polda Metro Jaya memberhentikan kasus Arteria Dahlan usai tidak menemukan unsur pidana di dalamnya.

"Kami pikir apa yang dilakukan (penyidik) terlalu buru-buru, karena ini belum ada kalrifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi," ujar Kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati Suzana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Dikatakan Suzana, semestinya fokus kepolisian adalah pidananya guna untuk membuktikan unsur tindak pidana. Kemudian terkait hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI merupakan ranah berbeda yang ditanganiMahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," ucap Suzana.

Sebelumnya, kasus Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda berawal pada saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat. 

Kemudian pernyataan Arteria Dahlan tersebut, mendapat kecaman oleh publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Akibatnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022). Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga diputuskan tidak dilanjutkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement