REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Covid-19 Kota Bogor melalui Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah cafe dan restoran di Kota Bogor pada Selasa (8/2) malam. Dari hasil sidak tersebut, beberapa cafe dan restoran mendapat sanksi teguran dan denda karena melanggar ketentuan PPKM Level 3.
Tim Gakumdu Kota Bogor yang juga Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan cafe dan restoran tersebut disanksi lantara beroperasi melebihi batas waktu yang diperbolehkan pada masa PPKM Level 3 jam 21.00 WIB.
“Sidak dilakukan Selasa (8/2) mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Hasilnya dua restoran dikenakan sanksi teguran lisan, dan satu cafe disanksi denda sebesar Rp 1 juta,” kata Dhoni, Rabu (9/2) dini hari.
Dhoni menyebutkan, dua restoran yang dikenakan teguran lisan yakni Yahoo Toserba Yogya yang juga tempat karaoke, serta restoran masakan padang Lembah Anai di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal. Sedangkan, cafe Kopi NAKO di Jalan Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Dari sidak tersebut, sambung Dhoni, Tim Gakumdu Kota Bogor melaksanakan pengecekan terhadap fasilitas protokol kesehatan yang telah disiapkan, barcode aplikasi Peduli Lindungi, dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami juga menyampaikan sosialisasi terkait Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3,” ucapnya.