Kamis 10 Feb 2022 10:22 WIB

Kasus Gugatan RS Pindad, Hakim Sarankan Perdamaian

Usulan Hakim agar kedua belah pihak melakukan perdamaian sebenarnya sudah ditempuh.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Joko Daryanto, SH, MH, kuasa hukum RS Pindad Bandung.
Foto: Dokumentasi.
Joko Daryanto, SH, MH, kuasa hukum RS Pindad Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG - - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang menangani perkara gugatan karyawan RS Pindad menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai. Menurut Hakim, perdamaian antara penggugat dan tergugat merupakan salah satu solusi yang bisa ditempuh.

‘’Kalau bisa kedua belah pihak melakukan perdamaian. Karena ini akan lebih baik,’’ kata Hakim Ketua, AA Gede Susila Putra, dalam sidang lanjutan, Rabu (9/2/2022).

Menanggapi saran Hakim, kuasa hukum tergugat (RS Pindad), Joko Daryanto SHMH menyatakan, bahwa hal tersebut wajar disampaikan dalam persidangan. Ia mengatakan, usulan Hakim agar kedua belah pihak melakukan perdamaian sebenarnya sudah ditempuh. 

‘’Kesempatan (berdamai) sudah ada. Yaitu saat masalah ini ditangani Disnaker, melalui mediasinya. Namun ternyata dalam mediasi itu tidak tercapai kesepakatan sehingga dilanjutkan proses hukum (pengadilan),’’ kata dia usai persidangan.

Mengenai PHK yang dilakukan RS Pindad, lanjut Joko, semuanya sudah ditempuh seuai dengan prosedur. Bahkan, kata dia, keputusan PHK terhadap penggugat mengacu pada Pasal 52 PP No 35 Tahun 2001.

Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan berhak memberhentikan karyawan jika terbukti melakukan pelanggaran berat. ‘’Jadi tidak perlu teguran karena kondisinya mendesak atau pelanggarannya berat,’’ ujar dia.

Sementara itu, pihak penggugat  Abdul Rahman (43 tahun) melalui Kuasa Hukum Penggugat Dr Kris Muryanto SH MH menyampaikan, upaya perdamaian sudah ditempuh saat proses mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Bahkan, kata dia, Disnaker dalam rekomendasinya menyarankan agar penggugat mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK-nya.

‘’Rekomendasi  Disnaker (memperkerjakan karyawan yang di PHK) tak dilaksanakan oleh tergugat,’’ kata dia.

Sebagaimana diketahui, perjuangan Abdul Rahmanmencari keadilan atas kesewenangan pihak perusahaan akhirnya sampai ke pengadilan. Karyawan di bagian staf administrasi rawat inap Rumah Sakit Umum Pindad Bandung (PT Pindad Medika Utama) mengajukan gugatan terhadap cucu perusahaan PT Pindad (Persero) salah satu BUMN Alussista lantaran diberhentikan sepihak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement