Kamis 10 Feb 2022 12:45 WIB

Satgas Pangan Diminta Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng

Aksi penimbunan telah menimbulkan kekacauan distribusi dan kelangkaan minyak goreng.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah warga dan pedagang mengantre membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Berdasarkan kebijakan pemerintah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng premium Rp 14.500 per liter.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga dan pedagang mengantre membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Berdasarkan kebijakan pemerintah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng premium Rp 14.500 per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Amin Ak mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pangan bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman yang mensinyalir adanya penimbunan minyak goreng. Amin menilai, aksi penimbunan telah menimbulkan kekacauan distribusi dan kelangkaan minyak goreng di pasar, baik ritel modern maupun tradisional.

"Ini kok masalahnya berlarut-larut. Meroketnya harga minyak goreng sudah terjadi berbulan-bulan dan saat ini disusul adanya kelangkaan stok. Saya khawatir penyebab sebetulnya karena ketidaktegasan pemerintah," ujar Amin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2).

Amin menyesalkan Satgas Pangan yang terkesan lamban mengatasi ketidakmampuan masyarakat membeli minyak goreng dengan harga eceran. Padahal, ucap Amin, kekacauan distribusi hingga menyebabkan kelangkaan stok di pasar sudah terjadi sejak pertengahan Januari lalu, usai pemerintah meluncurkan kebijakan minyak goreng satu harga.

"Jika terbukti ada penimbunan, langkah hukum tidak bisa lagi ditawar. Satgas juga harus mengamankan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," ungkap Amin.

Amin menyebut, pelaku penimbunan minyak goreng bisa dikenai hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 50 miliar dengan merujuk Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, lanjut Amin, Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, ada sanksi larangan ekspor bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Kata Amin, Permendag 6/2022 menyebutkan harga eceran minyak goreng curah masing-masing Rp 11.500 per liter, Rp 13.500, dan Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Namun aturan yang mulai berlaku 1 Februari 2022 itu, tidak berpengaruh banyak karena harga minyak goreng masih tinggi.

"Misalnya, masih sekitar Rp 18 ribu per liter di Aceh, Rp 19 ribu per liter di Sumut, Rp 18 ribu per liter di Sumbar, Rp 23 ribu per liter di Kalimantan Timur, dan Rp 22 ribu per liter di Jawa Barat. Sementara stok minyak goreng di pengecer modern yang dijual dengan harga eceran tidak ada," ucap Amin.

Amin juga menanti realisasi pasokan dari BUMN yang ditugaskan memenuhi 10 persen hingga 15 persen permintaan pasar minyak goreng.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement