Sabtu 12 Feb 2022 01:24 WIB

Novel: Ada Ketakutan Bila Kami Kembali Akan Membongkar Skandal Tertentu

Keberadaan perkom memperjelas benar ada misi tertentu menyingkirkan orang baik di KPK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak heran dengan diterbitkannya peraturan komisi (perkom) nomor 1 tahun 2022. Dia menyebut, ada ketakutan tertentu bagi pimpinan KPK jika pegawai yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali lagi.

"Bahkan, sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel Baswedan di Jakarta, Jumat (11/2).

Novel menyebut, keberadaan perkom tersebut semakin memperjelas bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang tak lolos TWK memahami, bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan pegawai yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar.

Namun, kata dia, ketika Pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang mencintai negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman dan memiliki kompetensi. "Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi, saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," katanya.

Sebelumnya, dalam perkom 1 tahun 2022 itu menyaratkan untuk menjadi pegawai KPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK.

Sedangkan Novel Baswedan serta beberapa pegawai lain semisal mantan ketua WP KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, mantan direktur sosialisasi dan kampanye anti-korupsi KPK Giri Suprapdiono dan si Raja OTT Harun Al-Rasyid merupakan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akibat dinilai tak lolos TWK.

KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. KPK berkilah, kalau perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Sekretaris Jendral KPK, Cahya H Harefa.

Meski demikian, dia berharap, agar para alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan baik di kementerian, lembaga ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement