REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor dalam Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), kembali melaksanakan sidak ke kafe, resto, tempat karaoke, dan hotel di masa PPKM Level 3, pada Jumat (11/2) malam. Hasilnya, dua kafe dan resto di Kecamatan Bogor Timur, yakni Holywings dan Adamar dikenakan sanksi denda administratif.
Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 202 tentang PPKM Level 3, resto dan kafe Holywings ditemukan melanggar kapasitas. Sehingga Holywings dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
“Untuk jam operasional karena mereka buka dari jam 18.00 WIB maka dibolehkan buka sampai 00.00 WIB. Cuma untuk kapasitas karena di Inmendagri disebut 25 persen, setelah kita cek kapasitas di dalam ada sekitar 40 persen berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda,” kata Asep dikonfirmasi, Sabtu (12/2).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, Tim Gakumdu memberikan sanksi administratif kepada resto dan kafe di Jalan Pajajaran itu sebagai pengingat. Dimana Holywings baru saja beroperasi Selasa (8/2) pekan ini, malah kedapatan melanggar kapasitas.
Asep menuturkan, pelanggarsn protokol kesehatan terkait kapasitas ini, dikatakan Holywings lantaran ketidak tahuan pihak manajemen. Berdasarkan keterangan pihak menajemen, Holywings hanya mengetahui protokol kesehatan terkait pembatasan jam operasional.
“Makanya, kita kenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta, sebagai pengingat mereka mungkin besok lusa agar lebih menaati lagi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di samping itu, Asep mengaku Satpol PP Kota Bogor belum melakukan upaya pembinaan protokol kesehatan terhadap Holywings di hari pertama pembukaannya. Sebab penegakan aturan harus dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
Kendati demikan, Asep menegaskan, pihaknya tak gentar untuk kembali memberikan sanksi apabila Holywings kembali membandel. Bahkan bisa memberikan sanksi segel.
“Salah satu upaya pembinaan ini ka memberikan efek jera, salah satu upaya efek jera adalah pengenaaan sanksi administratif. Kalau membandel juga besok lusa ya kita naikan dendanya, kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel ya kita segel,” tegasnya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan selain Holywings Tim Gakumdu juga memberikan sanksi denda administratif kepada resto dan kafe Adamar, di Jalan Bina Marga. Lantaran Adamar juga kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Adamar kami sanksi denda Rp 500 ribu, sedangkan Holywings disanksi denda Rp 1 juta,” kata Dhoni.
Ia menyebutkan, dalam sidak yang dilakukan pada Jumat (11/2) malam, Tim Gakumdu melaksanakan pemeriksaan pada fasilitas protokol kesehatan, barcode PeduliLindungi, serta protikol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pada resto dan kafe.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menambahkan berdasarkan Inmendagri terkait PPKM Level 3, tempat usaha yang milai beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB diwajibkan berhenti beroperasi pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat usaha yang baru beroperasi mulai pukul 18.00 WIB, diperkernanakan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
“Kalau ada pelaggaran, ya pasti kita tindak tegas siapapun itu. Pasti kita tindak tegas, pasti kita peringatkan, dan sangat mungkin kita tutup untuk sementara,” kata Bima Arya.