Sabtu 12 Feb 2022 20:59 WIB

Orari Jadi Dua Kubu, Wendi: Jangan Bikin Gaduh

Kubu mana pun yang dianggap sah oleh pemerintah, wajib merangkul semua pihak.

YD1LBN Wendi Irawan mantan ketua Orari Lokal Bandung timur
Foto: Istimewa
YD1LBN Wendi Irawan mantan ketua Orari Lokal Bandung timur

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasca-digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) XI Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (Orari) di Bengkuku 11-12 Desember 2021, kondisi Orari menjadi tidak kondusif. Seharusnya para pengurus orari pusat, bisa memberikan contoh yang baik kepada para anggotanya, dengan cara mengedepankan kepentingan bersama dan menghilangkan kepentingan dan ego segelintir orang. 

Hal tersebut diungkapkan YD1LBN Wendi Irawan mantan ketua Orari Lokal Bandung timur. "Karena Orari adalah Organisasi Amatir Radio di Indonesia yang dicanangkan sebagai cadangan nasional dalam komunikasi, tentunya harus mementingkan kepentingan nasional, bukan kepentingan kelompok," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (12/2/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, Wendi berharap, para pengurus Orari pusat yang sedang bersitegang, bisa segera islah. Menurutnya, tidak ada gunanya jika hanya memperjuangkan ego masing-masing pengurus. 

"Demi masa depan organisasi berhenti membuat gaduh, mari dewasa dalam berorganisasi dan bersama membesarkan Orari demi bangsa," jelasnya. 

Saat ini, lanjut Wendi, kondisi Orari cukup memprihatinkan. Pasalnya, selain kurang kompak ditambah sangat minim dalam pengkaderan. Jika terus-terusan seperti ini, maka masa depan organisasi menjadi suram. 

"Harusnya sekarang yang dipikirkan bagaimana cara membesarkan organisasi ini dengan kondisi minim kaderisasi. Bukannya membuat keributan," katanya. 

Perlu diketahui, setelah Munas di Bengkulu, pada 8-9 Februari 2022 di Jakarta digelar Munas tandingan, sehingga di tubuh Orari ada dua kubu pengurus. 

Wendi berharap, kubu mana pun yang dianggap sah oleh pemerintah wajib merangkul semua pihak. Karena lanjut Wendi kebersamaan lebih penting.  "Siapapun nanti yang di anggap sah oleh pemerintah, maka segera rekonsilisasi dan membenahi Organisasi, agar sesuai dengan ADART," pungkasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement