Rabu 16 Feb 2022 14:11 WIB

Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Segera Berakhir, Ini Imbauan Korpri

101 kepala daerah yang jabatan berakhir 2022, maka pilkadanya diundur ke tahun 2024.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
etua Umum DPN Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
etua Umum DPN Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPN Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengajak, para kepala daerah yang masa jabatannya akan segera habis untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan. Zudan berharap, para kepala daerah tidak mengganti atau memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia.

Ini disampaikannya mengingat akan ada 101 daerah masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini. Sementara Pilkada, baru akan dilaksanakan pada 2024.

"Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, intinya Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," kata Zudan  dikutip dari siaran persnya, Rabu (16/2).

Zudan mengatakan, selama ini, setiap kali masa akhir jabatan kepala daerah sering mengganti secara massal jajaran birokrasi. Menurutnya, ini dapat menyebabkan masalah pada birokrasi di daerah, mulai dari munculnya praduga, serta mengganggu produktivitas dan kinerja para ASN.

"Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19," ujar Zudan.

Apalagi, Zudan mengatakan, di masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan. Untuk itu, dia meminta, para kepala daerah untuk sepenuhnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan/penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.

Norma ini, kata Zudan, dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan  program dan kegiatan serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan. Apalagi, untuk tahun 2022 ini, pilkadanya diundur ke tahun 2024. Sehingga, tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung dua tahun lebih.

Aturan tersebut, lanjut Zudan, perlu digaris bawahi, mengingat pada tahun ini akan ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada diundur di tahun 2024. Ia mengatakan, ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.

"Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, hukum yang berlaku. Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan," katanya.

Zudan juga menghimbau agar seluruh ASN tetap bekerja dengan optimis, mengerahkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara. "Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement