REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah uang dari Sekretaris Daerah pemerintah kota (Sekda Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati. Penyerahan sejumlah uang itu dilakukan Reny saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Rahmat Effendi (RE).
"Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Dia melanjutkan, tim penyidik KPK juga mendalami adanya dugaan aliran dana yang diterima tersangka Rahmat Effendi alias bang Pepen. Pemeriksaan terhadap Reny Hendrawati dilakukan pada Kamis (17/2/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Staf Dinas Perkimtan, Syarif dan Sau Mulya. Ali mengatakan, kedua saksi diperiksa berkenaan dengan uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka Rahmat Effendi.
KPK juga memeriksa Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha, Widodo Indrijanto sebagai saksi. Widodo dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Rahmat Effendi berhasil diringkus KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Politisi partai Golkar itu diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.
Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.