Ahad 20 Feb 2022 17:10 WIB

Pemkot Bogor Selamatkan Aset Keuangan Daerah Rp 1,5 Triliun

Gugatan tersebut sudah dipatahkan ketika para penggugat menggugat Pemkot Bogor. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta.
Foto: dok. Istimewa
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Sejak 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghadapi puluhan perkara kasus litigasi atau penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Dari 30 kasus besar, Pemkot Bogor disebut sudah menyelamatkan aset dan uang sejumlah Rp 1,5 triliun.

Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, puluhan kasus sengketa tersebut meliputi sengketa tanah dan bangunan.

“Sejak 2019, perkara-perkara litigasi yang kami kumpulkan kurang lebih sekitar ada 30 kasus-kasus besar seperti (sengketa) Plaza Bogor, Pasar Tekum, gugatan perdata Angkahong, hingga masalah tanah, ada 30 itu berhasil kami selamatkan secara keperdataan dari sisi aset keuangan sekitar Rp 1,5 triliun,” kata Alma dalam keterangannya, Ahad (20/2).

Alma mengatakan, gugatan-gugatan tersebut sudah dipatahkan ketika para penggugat menggugat Pemkot Bogor. Sehingga pihaknya menyelamatkan aset dari sisi perkara litigasi.

Jumlah tersebut, sambung Alma, terdiri dalam bentuk uang dan dalam bentuk aset. Ia memerinci, dari 30 kasus yang disidangkan, untuk bentuk uang kurang lebih ada Rp 900 miliar. Sedangkan estimasi aset nilainya sekitar Rp 600 miliar.

Estimasi tersebut sudah didata berdasarkan gugatan keperdataan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Alma mengakui, masih ada beberapa kasus lagi yang memang perlu penguatan.

“Tapi, paling tidak itu sebagai bentuk transparansi kinerja Pemkot Bogor, Bagian Hukum sebagai tim hukum berharap kegiatan-kegiatan yang menunjang untuk melindungi aset-aset pemerintah Kota Bogor di tahun 2022 juga akan lebih maksimal,” tegasnya.

Di sisi lain, dia mengaku, masih ada perkara non-litigasi yang berkembang saat ini, yaitu persoalan mediasi. Lantsrsn banyak aset-aset yang timbul karena ada perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Dimana perjanjian kerja sama itu tidak terdata di Pemkot Bogor dan menimbulkan polemik.

“Itu yang menjadi prioritas kami dan program-program yang sudah berjalan selama ini, tentunya akan lebih transparansi lagi. Karena banyak dari sisi penyelamatan aset ini yang belum tersampaikan kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement