Rabu 23 Feb 2022 13:04 WIB

Herry Wirawan Tak Ajukan Banding, Ini Alasannya 

Setelah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Herry Wirawan tidak mengambil sikap.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ira Mambo kuasa hukum terpidana kasus pelecehan seksual Herry Wirawan mengungkapkan, kliennya tidak mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup. Namun, pihaknya akan melakukan kontra banding terhadap banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi terhadap putusan adalah hak terdakwa menentukan sikap karena tujuh hari telah terlewati sampai Selasa kemarin. Ya, terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima kalau secara hukum," ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Saat ini, dia mengungkapkan, pihaknya akan mempersiapkan kontra banding terhadap banding yang diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (21/2/2022) kemarin. Pihaknya masih menunggu terkait materi banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo memutuskan Herry Wirawan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada 13 orang santriwati. Ia melakukan tindak pidana persetubuhan sejak 2016 sampai 2021 dan divonis hukuman seumur hidup. 

Dia bersalah mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman seumur hidup lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Pada Senin (21/2/2022) kemarin jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui PN Bandung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement