Senin 28 Feb 2022 12:00 WIB

Mewaspadai Gerakan Pengikut NII di Garut

Meski presidennya sudah dihukum, tapi aksi yang dilakukan pengikut muncul lagi.

Tiga terdakwa yang mengaku sebagai jenderal NII menjalani sidang di PN Garut, Kamis (17/2/2022).
Foto: Istimewa
Tiga terdakwa yang mengaku sebagai jenderal NII menjalani sidang di PN Garut, Kamis (17/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,  GARUT -- Pengikut Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama ini selalu menjadi sorotan publik, termasuk pemerintah, kenapa tidak? Karena, setiap aksinya selalu bikin heboh, dan berujung di persidangan.

NII merupakan sebuah organisasi dengan sosok pemimpinnya seorang presiden atau disebut sebagai panglimanya. Dia yakni Sensen Komara (alm) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Sepak terjang Sensen sempat membuat heboh di Garut. Seperti diakui oleh umatnya, pada tahun 2019, sebagai presiden pusat Republik Indonesia, imam NII, dan diakui sebagai rosul.

Pengakuan itu, tentunya menimbulkan keresahan masyarakat. Aparat penegak hukum pun bergerak cepat untuk menindak dan memproses hukum bagi mereka yang melakukan tindakan makar atau penistaan terhadap ajaran agama.

Gerakan Sensen sempat disidangkan dan mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Garut pada 2012. Sidang akhirnya memutuskan bahwa terdakwa agar direhabilitasi di rumah sakit karena mengalami gangguan jiwa.

Meskipun sudah ada tindakan terhadap pimpinan NII itu, ternyata sejumlah aksi yang dilakukan pengikut muncul lagi di Kabupaten Garut. Sebut saja di Kecamatan Pakenjeng. Ada warga yang mendeklarasikan Sensen sebagai imam, presiden, dan panglima NII.

Kemudian, ada lagi muncul pengikut Sensen yang melaksanakan shalat ke arah timur. Tidak seperti umat muslim pada umumnya, yaitu salatnya ke arah barat. Semua tindakan mereka pada akhirnya berakhir di pengadilan.

Salah satunya Wawan Setiawan (52 tahun) warga Kecamatan Pakenjeng yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII. Dia telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut terkait kasus makar dan penodaan agama tentang cara salat mengarah ke timur.

Terdakwa Wawan dijerat Pasal 107 KUHP dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman itu yang diberikan pengadilan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa apalagi terdakwa sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

Pengikuti Presiden Sensen

Meski tokoh NII Sensen sudah meninggal tahun 2020, namun pengikutnya masih tetap muncul dan menunjukkan aksi yang membuat aparat penegak hukum kembali bertindak. Salah satunya, pada Oktober 2021, tersebar video yang menayangkan tiga warga Kecamatan Pasirwangi, Garut mengaku sebagai pengikuti NII.

Dalam video itu seorang pria mengibarkan bendera, sambil memegang bendera berwarna merah putih dan terdapat gambar bulan sabit dan bintang lalu menyerukan ajakan masuk NII.

"Saya sampaikan kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia. Silakan welcome....welcome," kata pria dalam video yang tersebar di internet.

Adanya aksi itu, Kepolisian Resor Garut bergerak untuk mendalami aksi ketiga warga dalam video tersebut hingga akhirnya berhasil diamanakn untuk menjalani proses hukum pada Februari 2022.

Ketiga warga mengklaim diri sebagai jenderal NII yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi yang saat ini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Garut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE, kemudian Pasal 24 D Jo Pasal 66 Undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Bagian-1)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement