Selasa 01 Mar 2022 04:35 WIB

Pemkab Purwakarta akan Sanksi Tegas Spekulan Minyak Goreng

Menurut distributor pasokan minyak goreng di Kabupaten Purwakarta sangat terbatas.

Seorang pedagang menunjukan minyak goreng yang dijual di lapaknya (ilustrasi).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Seorang pedagang menunjukan minyak goreng yang dijual di lapaknya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, akan memberi sanksi tegas bagi spekulan yang memainkan harga dan menimbun minyak goreng."Kita mengingatkan jangan sampai ada spekulan yang coba-coba mengambil kesempatan dalam kesempitan, kami akan tindak tegas," kata Sekretaris Daerah setempat Iyus Permana di Purwakarta, Jabar, Senin.

Ia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan ketersediaan stok minyak goreng di pasaran. Dari beberapa pemantauan di lokasi distributor minyak goreng, menurut dia, ditemukan stok minyak goreng yang akan didistribusikan ke masyarakat, meski tidak banyak.

Baca Juga

Berdasarkan penjelasan pihak distributor, memang pasokan minyak goreng sangat terbatas. Setiap minyak goreng yang masuk langsung didistribusikan ke pasaran.

"Termasuk distribusi ke supermarket dan ritel di Kabupaten Purwakarta," katanya.

Ia menambahkan harga minyak goreng kemasan sudah memberlakukan harga baru sesuai dengan ketetapan pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter untuk kualitas premium.Harga dari distributor Rp 13 ribu rupiah. Namun dari distributor dijual lagi ke grosir, jadi Rp14 ribu rupiah. 

Kemudian dari grosir ke warung Rp 14 ribu rupiah, lalu warung ke masyarakat dijual Rp 16 ribu rupiah."Langkah mengatasi permasalahan harga tersebut dari distributor tidak boleh ke grosir, tapi khusus ke ritel. Nanti, yang grosir melalui agro jabar distributornya, supaya sampai ke masyarakat harga maksimal Rp14 ribu rupiah per liternya," kata Sekda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement