Rabu 02 Mar 2022 16:40 WIB

Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung di Depok, Kemen PPA akan Evaluasi KLA

Bapak perkosa anak kandung menambah catatan kelam kasus kekerasan seksual anak.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus bapak perkosa anak kandung di Kota Depok berbuntut panjang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) akan melakukan evaluasi Depok Kota Layak Layak (KLA) Predikat Nindya. 

Menteri PPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menemui pelaku A (49 tahun) di Mapolrestro Depok dan menemui korban DA (11 tahun) dan ibu korban DH di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Selasa (1/3/2022). "Sudah pasti akan dievaluasi untuk Depok KLA Predikat Nindya," kata Bintang.

Namun, pihaknya juga tidak bisa hanya melihat dalam satu kasus saja untuk mencabut predikat KLA Nindya. Ada beberapa aspek dalam penilaian KLA yakni konsep memberikan perspektif ramah anak, forum anak, memberikan wadah bagi anak untuk didengarkan suaranya, sudah terbentuk hingga tingkat kelurahan. Beberapa inovasi telah dilakukan Pemkot Depok dalam menunjang KLA.

"Kami akan evaluasi keseluruhan, tidak melihat dalam satu kasus saja. Jadi, ada beberapa aspek yang menjadi penilaian untuk dapat predikat KLA Nindya," ujarnya. 

Perlu ditegaskan, kata dia, kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak sifatnya tak dapat diprediksi kapan akan terjadi. Maka diperlukan langkah komprehensif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. 

"Kami sering sampaikan, pencegahan menjadi hal yang penting," tegas Bintang.

Lanjut Bintang, ada empat kategori penghargaan KLA yang diberikan, yakni predikat Pratama, Madya, Nindya dan Utama. "Kami mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menangani kasus ini yang telah memberikan perhatian yang luar biasa kepada korban dan keluarga korban melalui pendampingan psikologis dan perlindungan hukum," tuturnya.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok Nessi Annisa Handari mengatakan, pihaknya menyiapkan bantuan hukum untuk korban selama menjalin masa pemeriksaan di Mapolrestro Depok sampai kasus ini diputuskan di pengadilan. "Kami akan selalu siap mendampingi korban sampai kasus ini tuntas dan korban pulih," tegas Nessi di Balai Kota Depok, Rabu (2/3/2022).

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus bapak perkosa anak kandung berusia 11 tahun menambah catatan kelam kasus kekerasan seksual anak di Kota Depok yang harus dievaluasi Pemkot Depok.

"Ini bukti pencegahan kekerasan terhadap anak di Kota Depok itu lemah. Saat ini ada 2.000 kekerasan anak yang didominasi oleh kekerasan seksual," ungkapnya.

Arist mendesak, Kementerian PPA mencabut  predikat Depok Kota Layak Anak. "Ketika itu dicabut, harus ada penataan ulang bagaimana gerakan perlindungan anak yang benar dan mulai melakukan penanganan secara komprehensif agar kejadian kekerasan seksual pada anak tidak lagi terulang," harapnya.

Aparat kepolisian Polrestro Depok telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap A atas kasus pemerkosaan anak kandungnya sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Pengakuan tersangka, aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak 20 kali. "Tersangka pemerkosaan anak itu ditangkap beserta barang buktinya berupa satu bilah golok dan dua buah sprei. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement