REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pelaku penjual minyak goreng fiktif berinisial IR di Kabupaten Bandung. Total kerugian akibat transaksi fiktif tersebut mencapai Rp 1,151 miliar dengan korban mencapai belasan orang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi telah menerima laporan dari masyarakat pada November dan Desember tahun 2021 lalu terkait jual beli minyak goreng fiktif. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus itu dengan cepat.
"Dua orang korban melapor ke polsek Cileunyi dan Polresta Bandung sudah mentransfer sejumlah uang Rp 50 juta dengan Rp 100 juta sekian dari situ yang bersangkutan para korban belum mendapatkan minyak goreng," ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Dia menuturkan, pelaku menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp 28 ribu per dua liter di tengah harga pasar yang mencapai Rp 34 ribu. Dengan kelangkaan minyak goreng di pasar membuat sejumlah warga tergiur untuk membeli dengan harga murah dan langsung melakukan transaksi ke pelaku.
Selain itu, beberapa orang yang membeli minyak goreng dari pelaku mendapatkan barang tersebut. "Jadi memang beberapa orang sempat diberikan minyak goreng sehingga bisa memberikan kesaksian transaksi betul nyata," katanya.
Kusworo mengatakan, pihaknya langsung memanggil pelaku dengan berstatus saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hingga dua kali dipanggil pelaku tidak datang hingga akhirnya dijemput untuk dimintai keterangan terkait jual beli minyak goreng.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi terpenuhi unsur, kami naikkan sebagai tersangka. Adapun hasil pemeriksaan didapatkan korban yang sudah melakukan transfer itu sebanyak 18 orang dengan nominal total Rp 1,151 miliar," katanya.
Dia mengatakan, para korban mendapatkan informasi terkait penjualan minyak goreng murah oleh pelaku dari mulut ke mulut. Pihaknya secara cepat langsung melakukan penyelidikan agar tidak semakin bertambah para korban.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara mencapai empat tahun. Dia menambahkan, apabila masyarakat merasa menjadi korban bisa melapor kepada pihak kepolisian. Selain itu tidak terpancing untuk panic buying atau membeli ke sumber yang tidak jelas.