REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi terpidana kasus suap, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Mantan wakil ketua partai Golkar itu bakal menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).
Azis Syamsuddin dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu juga dibebankan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Ali mengungkapkan, bahwa Azis Syamsuddin telah melunasi pembayaran pidana denda Rp 250 juta melalui rekening bank penampungan KPK. Dia melanjutkan, jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.
Azis Syamsuddin merupakan penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Suap diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak meningkat ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pengadilan menjatuhkan pidana badan tiga tahun dan enam bulan terhadap mantan ketua komisi III DPR RI tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Politisi partai Golkar itu tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.