REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Bogor menuai kritik dari DPRD Kota Bogor. Pasalnya, diduga terjadi penyalahan wewenang dalam penyaluran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat. Terdapat paksaan kepada para penerima manfaat untuk membelanjakan uang bantuan tersebut di lokasi pembagian sebesar Rp 200 ribu.
Keadaan ini tentunya, menurut Karnain, telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yang dijelaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor saat rapat kerja dengan komisi IV beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Dinsos menjelaskan jika penyaluran BPNT hanya dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos.
“Selanjutnya kewajiban pemkot mengedukasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membelanjakan dana tunai sesuai peruntukannya (belanja bahan pangan pokok) di e-warung terdekat, pasar tradisional atau tempat belanja lainnya yang bisa diakses masyarakat. Tidak ada kewajiban untuk belanja di satu titik yang ditentukan,” ujar Karnain, Selasa (8/3).
Dengan adanya kejadian yang terjadi saat ini, Karnain menekankan meminta pihak kecamatan dan kelurahan yang memiliki KPM untuk mengawal proses penyalurannya. Sebab, menurutnya, apa yang terjadi saat ini jelas merupakan suatu kesalahan sistem penyaluran dan tidak boleh dibiarkan.
“Sudah seharusnya komitmen dan arahan Pemkot melalui camat dan lurah ini secara konsekuen dilaksankaan di lapangan. Jika tidak dilaksankana secara konsekuen akan berdampak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Di situasi sukir seperti saat ini harusnya ada kebersamaan menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” tegas Karnain.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IV dengan Dinsos Kota Bogor, diketahui penyaluran BPNT berubah di tahun 2022 ini. Dijelaskan Karnain, hal ini diakibatkan adanya vendor yang sudah menyiapkan bahan pangan untuk penyaluran di Januari, Februari dan Maret, mengalami kerugian karena tidak bisa menyalurkan bahan pangan tersebut.
“Ini secara teknis juga mengalami kendala karena baru dilaksanakan pada hari Ahad (20/2) dan kedua, dari 51 ribu penerima manfaat, ini baru 24 ribu yang disalurkan pada Februari ini. Sementara untuk April belum ada mekanismenya,” ucapnya.