Kamis 10 Mar 2022 14:12 WIB

JImly Yakin Usulan Penundaan Pemilu 2024 tidak Terwujud

Jimly mengimbau masyarakat Indonesia tidak terpengaruh wacana penundaan pemilu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie.
Foto: Darmawan / Republika
Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie merasa yakin usulan penundaan Pemilu 2024 tidak akan pernah terwujud. "Saya ingin meyakinkan semua kalangan bahwa ini tidak akan terjadi perubahan (penyelenggaraan Pemilu 2024)," ujar Jimly dalam webinar bertajuk 'Mengkaji Konstitusionalitas Jadwal Pemilu di Indonesia' yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurut dia, penundaan Pemilu 2024 tidak akan terjadi karena pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Sehingga tahapan pemilu mulai 20 bulan sebelumnya sudah dilakukan.

Dengan demikian, menurut dia, segala perubahan regulasi untuk menunda pesta demokrasi tersebut tidak dapat berlaku, dan bisa menyalahi aturan hukum. Jimly menyampaikan, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 hanya menunggu pengesahan peraturan KPU (PKPU).

Ketika PKPU terkait dengan tahapan pemilu telah disahkan dan mulai dilaksanakan, menurut dia, berdasarkan sudut pandang hukum, segala aturan yang dibuat setelahnya, termasuk untuk menunda pemilu tidak dapat diberlakukan. "Jika prosesnya sudah dimulai, aturan baru yang dibawa ke pengadilan bisa dikatakan tidak sah karena yang berlaku adalah peraturan yang sekarang, bukan peraturan yang baru diubah," ucap Jimly.

Di samping itu, lanjut dia, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditujukan, baik untuk tunda Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden, pada dasarnya mustahil untuk dilakukan. Hal itu karena tidak penuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Secara hukum, ini tidak akan mungkin ada perubahan lagi. Kalau UUD NRITahun 1945 hendak diubah, hanya ada dua kemungkinan (persyaratan) itu bisa langsung dinyatakan berlaku, pertama tidak berkaitan dengan keuntungan kepentingan sepihak dan kedua harus ditujukan untuk tujuan jangka panjang, seperti penataan sistem tata negara," jelas Jimly.

Oleh karena itu, Jimly mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terpengaruh dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan oleh sejumlah pihak. Kepada ketua umum partai politik, Jimly menyarankan agar mereka tidak tergantung pada hasil survei terkait dengan elektabilitas dan sebaiknya berfokus mempersiapkan diri untuk menarik simpati rakyat.

"Fokus saja persiapkan diri. Jangan tergantung pada hasil survei. Kalau elektabilitasnya tidak naik berdasarkan survei, jangan minta (pemilu) ditunda. Persiapkan diri saja untuk menarik simpati rakyat sebanyak-banyaknya daripada memunculkan ide isu perpanjangan yang tidak simpatik di mata publik. Itu malah menjauhkan simpati rakyat menjelang pemilu," kata Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement