Selasa 15 Mar 2022 13:41 WIB

Habib Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung

Tim JPU masih menyiapkan dakwaan persiapan untuk limpah ke PN Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Bin Smith akan menjalani proses persidangan dalam kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) masih melengkapi berkas dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke PN Bandung.

"Tim JPU masih menyiapkan dakwaan persiapan untuk limpah ke PN Kota Bandung. Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara tapi belum memastikan tanggal," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Dia menuturkan, setelah dilimpahkan berkas dakwaan selanjutnya menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidang. "Setelah itu dilimpah nunggu penetapan hakim tahapan hari sidang," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1/2022) siang hingga tengah malam.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1) malam.

Keduanya dijerat dengan  Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto 45 a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

Menurut Arif, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 55 saksi, antara lain 33 orang saksi dan saksi 19 ahli serta menyita sebanyak 12 item barang bukti. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan setidak-tidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung dengan alat bukti yang bisa menjadi dasar seseorang menjadi tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement