Kamis 17 Mar 2022 08:24 WIB

Kejagung Resmikan Kampung Wisata Restorative Justice di Kabupaten Garut

Faktor kemiskinan sangat mungkin menyebabkan tindak pidana di masyarakat meningkat.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Bupati Garut Rudy Gunawan saat diwawancara di Pendopo Kabupaten Garut.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Bupati Garut Rudy Gunawan saat diwawancara di Pendopo Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Agung meresmikan Kampung Wisata Ciburial di Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, sebagai Kampung "Restorative Justice", Rabu (16/3/2022). Keberadaan Kampung Wisata Restorative Justice itu diharapkan dapat membuat masyarakat mengetahui pengetahuan tentang hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, Kampung Wisata Ciburial sengaja dipilih lantaran sering dikunjungi wisatawan. Sebab, tujuan pembentuan kampung restorative justice tidak sekadar memberikan pemahaman hukum, khususnya mengenai restorative justice, bagi masyarakat Desa Sukalaksana saja, melainkan juga masyarakat luas, termasuk wisatawan. 

"Kita juga mengharapkan setiap wisatawan atau tamu yang hadir ke Kampung Wisata Ciburial ini mengetahui persis tentang bagaimana restorative justice, bagaimana hukum itu, bagaimana perdamaian itu," kata Neva, melalui keterangan resmi, Rabu. 

Di Kampung Wisata Restorative Justice itu, Kejaksaan Negeri Garut menyediakan sejumlah paket wisata yang ditawarkan, salah satunya yaitu paket ketangkasan. Dengan adanya paket wisata itu, diharapkan pemahaman terkait restorative justice dapat lebih mudah diterima.

Neva berharap, setiap wisatawan yang datang ke Kampung Wisata Ciburial dapat menerima informasi mengenai restorative justice secara utuh. Dengan begitu, pemahaman terkait restorative justice dapat lebih meluas di kalangan masyarakat.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan apresiasi dengan diresmikannya Kampung Wisata Restorative Justice di daerahnya. Dia berharap, melalui Kampung Wisata Restorative Justice, masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum. "Tentu ini sangat membantu sekali," kata dia.

Rudy menjelaskan, selama pandemi Covid-19, angka kemiskinan di Kabupaten Garut meningkat dari 8 persen menjadi 10 persen. Menurut dia, faktor meningkatnya angka kemiskinan itu sangat mungkin menyebabkan tindak pidana di masyarakat ikut meningkat. 

"Banyak tindak pidana yang dilakukan karena kemiskinan. Tentu dengan adanya suatu upaya mendamaikan antara korban dan pelaku, ini harus mendapatkan apresiasi di masyarakat," kata dia.

Rudy juga berterima kasih kepada Kajari Garut, yang telah banyak berkontribusi untuk Kabupaten Garut. Menurut dia, selama ini Kajari Garut selalu melakukan langkah konkret membina pelaksanaan pemerintah, terutama di desa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement