Kamis 17 Mar 2022 16:21 WIB

2022, Depok Targetkan Pendapatan Daerah  Rp 1,2 Triliun

BKD juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk pencapaian target pendapatan daerah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Foto: Dok BKD
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 1,222 triliun. Angka ini naik dari tahun 2021 yakni sebesar Rp 1,15 Triliun.

"Kami targetkan di angka Rp 1,222 triliun untuk pendapatan pajak daerah tahun 2022. Kami optimistis bisa tercapai," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di Balai Kota Depok, Kamis (17/3/2022)

Menurut Wahid, pihaknya juga yakin bahwa dunia usaha mulai kembali menggeliat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, BKD juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk pencapaian target pendapatan daerah di tahun 2022.

"Sudah kami rumuskan langkah dan kebijakan yang akan kami ambil. Hal ini dilakukan juga sebagai intervensi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujarnya. 

Dia mengajak, seluruh Wajib Pajak (WP) dan perangkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW serta PPAT untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah. Hal ini juga bertujuan untuk peningkatan infrastruktur dan pembangunan daerah di Kota Depok.

"Pajak yang dibayarkan untuk pembangunan di Kota Depok. Ketepatan serta kecepatan dalam  membayar pajak, sangat kami harapkan," tutur Wahid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement