Jumat 18 Mar 2022 15:36 WIB

Kurir Narkoba Dapat Barang dari Lapas Sindur, Kalapas Angkat Bicara

Barang haram itu dari seorang penghuni Lapas Gunung Sindur berinisial A.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah orang berjalan memasuki Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat .
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah orang berjalan memasuki Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat .

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kurir narkoba berinisial YD (22 tahun) yang ditangkap Polsek Bojongsari, Kota Depok beberapa waktu lalu mengaku mendapat barang dari seorang penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Menanggapi hal itu, Lapas Gunung Sindur mengaku, siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait jika hal tersebut terbuti benar.

Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, mengaku, belum mendapatkan informasi resmi dari Polsek Bojongsari soal dugaan keterlibatan narapidanya atas kasus sabu-sabu tersebut. “Sampai saat ini belum ada konfirmasi atau koordinasi dari pihak Kepolisian Polsek Bojongsari terkait itu,” kata Mujiarto melalui telepon selulernya, Jumat (18/3).

Kendati demikian, Mujiarto mengatakan, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur mengaku siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila benar ada indikasi keterlibatan narapidanya dalam kasus sabu-sabu tersebut. "Kami siap dan sangat terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum dalam semua upaya dan langkah memberantas narkoba, terutama di lingkungan Lapas Khusus Gunung Sindur,” ujarnya.

Di samping itu, Mujiarto mengaku, siap memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di ilingkungan lapas. Sebab, menurutnya, hal ini merupakan komitmen dalam memerangi narkoba.

“Komitmen kami tetap sama dengan pimpinan, yaitu perang terhadap narkoba, dan siapapun yang terbukti terlibat baik warga binaan maupun petugas akan kami berikan sanksi jelas dan tegas,” tegasnya. 

Diketahui, Polsek Bojongsari berhasil menangkap kurir narkoba berinisial YD di Jalan Cagak Satelit RT 2, RW 6, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dari tangan YD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dinding rumahnya.

Berdasarkan pengakuan YD, dia hanya bertugas sebagai kurir barang haram tersebut. Dia mendapatkan sabu-sabu itu dari lingkaran informasi salah seorang penghuni Lapas Gunung Sindur berinisial A.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement