Senin 28 Mar 2022 13:16 WIB

Begal Taksi Online di Bandung Diringkus Polisi 

Modus pelaku berpura-pura jadi penumpang yang ingin diantar dari Cilengkrang ke Cipar

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Jajaran Unit Reskrim Polsek Lengkong menembak pelaku begal berinisial AA terhadap sopir taksi online di bagian kaki karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak diamankan. Pelaku sebelumnya sempat menganiaya korban dengan senjata tajam dan membawa kabur kendaraan roda empat.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran Unit Reskrim Polsek Lengkong menembak pelaku begal berinisial AA terhadap sopir taksi online di bagian kaki karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak diamankan. Pelaku sebelumnya sempat menganiaya korban dengan senjata tajam dan membawa kabur kendaraan roda empat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Begal supir taksi online di Kabupaten Bandung berinisial AH yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku pada Jumat (25/3/2022) memiliki modus berpura-pura menjadi penumpang yang ingin diantar dari Cilengkrang menuju Ciparay.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka memesan taksi online melalui aplikasi dengan titik penjemputan di Cilengkrang dan tujuan Ciparay. Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura kebingungan dan meminta korban yaitu sopir berinisial IR untuk meneruskan perjalanan hingga sampai di jalan kecil.

"Sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban," ujarnya, Senin (28/3/2022). 

Dia mengatakan, korban tidak berdaya sebab berada dalam ancaman. Korban pun menyerahkan handphone, uang, mobil dan STNK selanjutnya pelaku melarikan diri. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian.

Dia mengatakan, korban pun berhasil diamankan pada tanggal 26 Maret di Kota Bandung. Pelaku diketahui melakukan aksinya disebabkan terhimpit masalah ekonomi.

"Motif pelaku ini karena ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan," katanya. Korban masih dalam rawat jalan karena mengalami luka lebam di pelipis mata kiri dan luka sobek di leher. Pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan barang milik korban.

Kapolresta mengatakan pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement