Selasa 12 Apr 2022 13:30 WIB

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa untuk Bungkam Habib Bahar

Kuasa hukum berharap agar hakim bertindak adil.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith hadir pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum.
Foto: republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith hadir pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Ichwan Tuankotta kuasa hukum terdakwa Habib Bahar Bin Smith menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong untuk membungkam kliennya. Habib Bahar diklaim selalu menyuarakan kepentingan-kepentingan masyarakat.

"Kita melihatnya ini untuk membungkam HBS. Apalagi HBS selama ini memang menyuarakan," katanya, Selasa (12/4/2022).

Dalam dakwaan jaksa sendiri disebutkan HBS, NKRI dan menyampaikan kalau rakyat sedang dalam keadaan susah, antre minyak goreng, mau tiga periode lagi. Dalam konteks itu, kata dia, HBS menyuarakan.

"Karena HBS kritis menyuarakan terhadap rezim ini, akhirnya HBS dibungkam, dipenjarakan, dikriminalisasi, itu intinya," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, ia menuturkan, pihaknya menyoroti dakwaan jaksa terkait tempat peristiwa ceramah Habib Bahar. Dengan kegiatan yang dilaksanakan di Margaasih, maka seharusnya persidangan digelar di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung dan bukan di PN Bandung.

Selanjutnya pasal 14 dan 15 undang-undang nomor tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang digunakan jaksa merupakan peninggalan presiden Soekarno di zaman penjajahan. Pasal tersebut digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu.

"Kalau pasal tersebut diterapkan pada saat ini, pertanyaannya kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," katanya.

Termasuk dakwaan terkait membuat keonaran, ia mempertanyakan, keonaran yang muncul akibat ceramah Habib Bahar. "Keonarannya di mana itu yang kita ingin ketahui. Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, tidak ada keonaran, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," katanya.

Dakwaan pasal informasi transaksi elektronik (ITE), Ichwan melanjutkan, Habib Bahar tidak menyebarkan ceramahnya sebab yang menyebarkan adalah terdakwa Tatan Rustandi yang juga diproses. Pihaknya mengklaim HBS tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS. Nah inilah kerancuan-kerancuan jaksa. Jadi ibaratnya, kalau pasal ini nggak kena ada pasal itu, jadi cap cip cup kembang kuncup," katanya.

Dia menambahkan, keputusan berada di tangan majelis hakim. Namun, pesan yang disampaikan oleh pihaknya berharap agar hakim bertindak adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement